Alamat :

Alamat : Jl. Raya pondok Cabe Ilir RT 001/04 Pondok Cabe Ilir Pamulang Kota Tangerang Selatan Banten Tlp. 0217425249 website resmi : www.uumulqura.sch.id

Sabtu, 28 Agustus 2010

Cegah Telat, Mulai 2011 Dana BOS Disalurkan Langsung ke Daerah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mulai tahun 2011 dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan dimasukkan sebagai dana transfer daerah. Dana nondekonsentrasi ini tidak lagi dikelola oleh pusat maupun provinsi, tetapi langsung masuk ke dalam Anggaran Pendapata Belanja Daerah (APBD) masing-masing kabupaten/kota.

Kebijakan ini ditempuh selain untuk mempercepat penyaluran BOS, juga untuk melokalisasi jika terjadi keterlambatan dalam penyalurannya. Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional, Didik Suhardi, dalam keterangan pers di Kemendiknas, Rabu (25/08).

"Dengan model transfer daerah ini karena uangnya langsung masuk kabupaten, maka akan mempercepat penyaluran BOS. Kalau ada hambatan bisa dilokalisasi di salah satu kabupaten saja," kata Didik.
Sebelumnya, keterlambatan di satu provinsi dapat berakibat terlambatnya penyaluran di semua kabupaten. Nantinya, kata Didik, jika terjadi keterlambatan dapat dilokalisasi di satu titik.

Contohnya, jika terjadi keterlambatan penyaluran di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, maka di kabupaten lain di Jawa Barat seperti Sukabumi, Cianjur, dan Kawarawang tidak ada yang terlambat. "Kemungkinan terlambat jika terjadi pergantian pemimpin daerah," kata Didik.

Kemendiknas, saat ini sedang membuat petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS. Selain itu, melakukan pengumpulan data untuk dikirimkan ke Kementerian Keuangan sebagai dasar besaran alokasi BOS di setiap kabupaten/kota. "Juknis paling telat pertengahan Desember sudah keluar," jelas Didik.

Dana BOS, dari Kemenkeu langsung ditransfer ke kabupaten/kota dan tidak melalui provinsi lagi. Selanjutnya, kabupaten/kota menyalurkan ke masing-masing sekolah. "Dalam waktu tujuh hari triwulan pertama diharapkan bisa diselesaikan," papar Didik.

Kabupaten/kota, kata Didik, menunjuk penanggung jawab BOS di sekolah. "Ditunjukknya secara ex officio tidak menunjuk orang, tetapi jabatannya," ujarnya.
Provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat tetap terlibat dalam pengumpulan data termasuk monitoring penggunaan dana. "Kami tetap koordinasi dengan provinsi," kata Didik.
Besarnya unit cost dana BOS termasuk BOS Buku pada 2011 direncanakan masih sama dengan 2010 yaitu untuk SD/SDLB kabupaten Rp 397.000, SD/SDLB Kota Rp 400.000, SMP/SMPLB/SMPT kabupaten Rp 570.000, dan SMP/SMPLB/SMPT kota Rp 575.000.

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato penyampaian keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 beserta Nota Keuangannya pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, 16 Agustus 2010. Presiden menyampaikan, pemerintah mengambil kebijakan untuk mengalihkan dana BOS pada Kementerian Pendidikan Nasional sebesar Rp 16,8 triliun untuk ditransfer ke daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar