Alamat :

Alamat : Jl. Raya pondok Cabe Ilir RT 001/04 Pondok Cabe Ilir Pamulang Kota Tangerang Selatan Banten Tlp. 0217425249 website resmi : www.uumulqura.sch.id

Senin, 16 Agustus 2010

Selasa, 03 Agustus 2010

Formulir Pengajuan NISN


Download Formulir Pengajuan

  • FORMULIR B.3.1 PENGAJUAN PERBAIKAN BIODATA/TINGKAT SISWA
    Formulir B.3.1 adalah formulir yang diajukan untuk memperbaiki profil siswa secara individu. Formulir ini diserahkan oleh siswa/orangtua/wali ke sekolah yang sudah memiliki hak akses/akun ke web operator atau bisa diserahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.
    Download Formulir (52 kb)
  • FORMULIR B.3.2 PENGAJUAN PINDAH / MUTASI SISWA
    Formulir B.3.2 adalah formulir yang diajukan jika siswa melakukan pindah (mutasi) sekolah baik dalam kota, luar kota dalam satu propinsi maupun di luar propinsi. Formulir ini diserahkan ke sekolah asal mutasi yang telah memiliki hak akses/akun (user) ke web operator dapodik atau diserahkan ke dinas pendidikan kab./kota asal.
    Download Formulir (52 kb)
  • FORMULIR B.3.3 PENGAJUAN NOMOR INDUK SISWA NASIONAL (NISN) BARU
    Formulir B.3.3 adalah formulir yang diajukan jika siswa belum memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan belum terdaftar pada situs resmi NISN http://nisn.dapodik.org Formulir ini diajukan oleh siswa/orang tua/wali kepada sekolah tempat siswa berada dengan catatan sekolah tersebut sudah bisa melakukan unggah (upload) data. Jika sekolah belum bisa melakukan unggah (upload) data secara mandiri maka formulir ini bisa diajukan ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.
    Download Formulir (52 kb)
update terakhir: 07/08/2009 pk.12:34:56

Kamis, 15 Juli 2010

LAYANAN PEMBUATAN MODEL WEBSITE SEKOLAH


LAYANAN PEMBUATAN MODEL WEBSITE SEKOLAH

Kementerian Pendidikan Nasional mengembangkan Content Management Sistem (CMS) untuk pembelajaran yang dikenal dengan CMS Website Sekolah. Sistem ini dirancang untuk memberikan layanan manajemen sekolah dan pembelajaran berbasis web dengan metode yang sangat mudah dan memiliki keunggulan dari CMS sejenis. CMS website sekolah ini memiliki fitur yang terintegrasi bagi seluruh pemangku kepentingan (stake holder) untuk mengakses informasi secara menyeluruh baik untuk guru, siswa, alumni, TU, orang tua siswa, dll.
Keunggulan CMS Website Sekolah ini bila dibandingkan dengan website pada umumnya adalah terletak pada sistem yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas atau fitur yang mendukung manajemen sekolah dan pembelajaran berbasis web. Keunggulan lainnya antara lain:
  1. Disediakannya fasilitas pendaftaran baik sebagai siswa, orang tua, guru, maupun alumni.
  2. Fasilitas jejaring sosial untuk memperbarui data profil tiap member dan interaksi antara kepala sekolah, guru, siswa, orang tua, dan alumni.
  3. Tersedia interaksi online untuk konsultasi secara real time pada milis.

CMS Model Website Sekolah ini telah diimplementasikan oleh sekolah-sekolah dari tingkat dasar hingga menengah dengan jumlah pemakai lebih dari 200 sekolah di seluruh Indonesia. Bagi sekolah-sekolah yang belum memiliki website sebagai sarana pembelajaran dapat mendownload CMS Model website sekolah secara gratis dengan Klik Disini.

KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan
Jakarta 10270

Rabu, 16 Juni 2010

INPASSING BAGI GURU



Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
 


Persyaratan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
  1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan
  2.  Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV;
  3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama;
  4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan;

  5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional; dan
  6. Melampirkan syarat-syarat administratif:


    1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
    2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
    3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.

Untuk keterangan lebih lanjut, termasuk memperoleh prosedur pengusulan Inpassing silakan klik di sini.
Jika anda ingin mengakses langsung layanan Inpassing dapat klik di sini.

1996 - 2010 kemdiknas.go.id
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan
Jakarta 10270